Judul : Undang-undang Minangkabau Dalam Perspektif Ulama Sufi
Penulis : Zuriati
Terkuaknya misteri naskah-naskah lama di Minangkabau, adalah suatu petanda bahwa orang Minangkabau dulu kretaif dalam kepenulisan. Sekarang sudah saatnya naskah-naskah lama itu didaur ulang dan dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dan begitulah seharusnya. Kita sadari bahwa negara lain seperti Jepang sudah memulainya lebih awal.
Hadirnya buku Undang-undang Minangkabau dalam Persketif Ulama Sufi yang ditulis oleh Zuriati menjadi gambaran bahwa kita ‘si pemilik naskah’ juga sudah memulai kegiatan serupa. Hadirnya buku ini, mampu menjawab tanda tanya dalam pikiran banyak orang tentang Minangkabau. Apakah Minangkabau mempunyai hukum adat atau sejenis pranata-pranata dalam mengatur masyarakatnya?
Sejalan juga dengan kebimbangan banyak orang, fakta dilapangan sulitnya menentukan format adat Minangkabau dan juga tidak ditemukannya acuan-acuan adat istiadat yang harus dianut masyarakat sekarang. Fakta adat tersebut sepertinya semakin kabur dan terkubur. Hal ini menjadi latarbelakang diadakannya berbagai macam seminar dan diskusi yang bertemakan ‘Minangkabau’. Namun hasilnya itu keitu saja, artinya tetap tidak ada acuan yang jelas terhadap hukum-hukum adat Minangkabau. Hal itu, diperparah dengan adanya pandangan yang individual terhadap Minangkabau.
Kehadiran buku Undang-undang Minangkabau dalam Perspektif Sufi mampu menyetop penafsiran-penafsiran sepihak terhadap hukum-hukum adat Minangkabau. Dalam buku ini, Zuriati sebagai penulis buku mampu mengungkapkan fakta-fakta pusaka Adat Minangkabau tersebut. Bagaimana Islam memandang Adat Minangkabau dan bagaimana pula Adat memandang ajaran Islam juga menjadi topik hangat dalam buku ini. Selanjutnya kehadiran tasawuf sebagai pengetengah ternyata juga telah mampu mempersandingkan adat dan agama.
Tidak hanya itu, polemik yang terjadi seputar naskah Undang-undang di Minangkabau juga menjadi bahasan dalam buku ini, seperti yang dikatakan penulis ‘’bahwa penulisan naskah-naskah yang terdahulu sering dipengaruhi oleh kepentingan pribadi penulis sehingga pemalsuan-pemalsuan fakta kerap sekali terjadi. Naskah UUM yang dipilih penulis berisi aturan-aturan mengenai adat, hukum, lembaga adat dan lembaga hukum, dan manusia sebagai hamba atau makhluk Tuhan, baik sebagai pribadi, sebagai anggota masyarakat, maupun sebagai pemimpin’’ (UUM Hal: 4). Semua aturan itu, disusun di bawah pengaruh dan dalam kerangka hukum Islam.
Di dalam buku ini juga dijelaskan berpadunya hukum Adat dengan Agama melewati beberapa adegium-adegium yaitu rumah bersendi batu, adat bersendir syarak, syarak bersendri alur, alur bersendi kitabullah, adat mamaki, syarak mangato. Selanjutnya hubungan antara berfiqh dengan betasawuf, syariat, thariqat, hakikat serta makrifat. Sedikit mustahil ketika adat Minangkabau yang terkenal dengan matrilinealnya berpadu dengan ajaran Islam, tetapi di dalam Naskah Undang-undang Minangkabau perpaduan itu bisa diwujudkan, topang-menopang antara Adat dan Agama melahirkan adat basandi syarak, sayrak basandi kitabullah. Namun begitu tidak ketinggalan pula masalah cinta dan hati, berikut berikut pasal-pasalnya cukup jelas digambarkan dalam buku ini.
Hanya saja, buku ini tidak dilengkapi dengan bagian akhir sebagai penutup yang mana di sana memuat kesimpulan serta saran-saran yang diinginkan untuk tahapan selanjutnya. Namun begitu, tidak mengurangi nilai-nilainya sebagai sebuah buku, sebab disamping kehadirannya sangat perlu, buku ini dilahirkan dalam usaha menjaga warisan tradisional adat Minangkabau, seperti yang dikatakan banyak ‘’orang adat Minangkabau itu akan hilang begitu saja jika tidak ada lagi orang mengkajinya, sehingga lahirlah adat Minangkabau perspektif pribadi’’. Akhirnya, setiap individu mempunyai adat Minang sendiri-sendiri, dan berubahlah adat salingka nagari menjadi adat salingka individu
Sejalan dengan itu, kehadiran suntingan teks dan tlansliterasi akan sangat membantu pembaca dalam pemahaman. Untuk mengetahui isi buku ini secara detil, silahkan membaca buku ini secara utuh. Peresensi M. Yunis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar