Rabu, 02 Januari 2008

UNDANG-UNDANG MINANGKABAU PUSAKA YANG TERLUPA



Judul : Undang-undang Minangkabau Dalam Perspektif Ulama Sufi
Penulis : Zuriati

Penerbit : Fakultas Sastra Kampus Unand Limau Manis, Cetakan I, 2007

Tebal : xiii+320 halaman.


Terkuaknya misteri naskah-naskah lama di Minangkabau, adalah suatu petanda bahwa orang Minangkabau dulu kretaif dalam kepenulisan. Sekarang sudah saatnya naskah-naskah lama itu didaur ulang dan dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dan begitulah seharusnya. Kita sadari bahwa negara lain seperti Jepang sudah memulainya lebih awal.
Hadirnya buku Undang-undang Minangkabau dalam Persketif Ulama Sufi yang ditulis oleh Zuriati menjadi gambaran bahwa kita ‘si pemilik naskah’ juga sudah memulai kegiatan serupa. Hadirnya buku ini, mampu menjawab tanda tanya dalam pikiran banyak orang tentang Minangkabau. Apakah Minangkabau mempunyai hukum adat atau sejenis pranata-pranata dalam mengatur masyarakatnya?
Sejalan juga dengan kebimbangan banyak orang, fakta dilapangan sulitnya menentukan format adat Minangkabau dan juga tidak ditemukannya acuan-acuan adat istiadat yang harus dianut masyarakat sekarang. Fakta adat tersebut sepertinya semakin kabur dan terkubur. Hal ini menjadi latarbelakang diadakannya berbagai macam seminar dan diskusi yang bertemakan ‘Minangkabau’. Namun hasilnya itu keitu saja, artinya tetap tidak ada acuan yang jelas terhadap hukum-hukum adat Minangkabau. Hal itu, diperparah dengan adanya pandangan yang individual terhadap Minangkabau.
Kehadiran buku Undang-undang Minangkabau dalam Perspektif Sufi mampu menyetop penafsiran-penafsiran sepihak terhadap hukum-hukum adat Minangkabau. Dalam buku ini, Zuriati sebagai penulis buku mampu mengungkapkan fakta-fakta pusaka Adat Minangkabau tersebut. Bagaimana Islam memandang Adat Minangkabau dan bagaimana pula Adat memandang ajaran Islam juga menjadi topik hangat dalam buku ini. Selanjutnya kehadiran tasawuf sebagai pengetengah ternyata juga telah mampu mempersandingkan adat dan agama.
Tidak hanya itu, polemik yang terjadi seputar naskah Undang-undang di Minangkabau juga menjadi bahasan dalam buku ini, seperti yang dikatakan penulis ‘’bahwa penulisan naskah-naskah yang terdahulu sering dipengaruhi oleh kepentingan pribadi penulis sehingga pemalsuan-pemalsuan fakta kerap sekali terjadi. Naskah UUM yang dipilih penulis berisi aturan-aturan mengenai adat, hukum, lembaga adat dan lembaga hukum, dan manusia sebagai hamba atau makhluk Tuhan, baik sebagai pribadi, sebagai anggota masyarakat, maupun sebagai pemimpin’’ (UUM Hal: 4). Semua aturan itu, disusun di bawah pengaruh dan dalam kerangka hukum Islam.
Di dalam buku ini juga dijelaskan berpadunya hukum Adat dengan Agama melewati beberapa adegium-adegium yaitu rumah bersendi batu, adat bersendir syarak, syarak bersendri alur, alur bersendi kitabullah, adat mamaki, syarak mangato. Selanjutnya hubungan antara berfiqh dengan betasawuf, syariat, thariqat, hakikat serta makrifat. Sedikit mustahil ketika adat Minangkabau yang terkenal dengan matrilinealnya berpadu dengan ajaran Islam, tetapi di dalam Naskah Undang-undang Minangkabau perpaduan itu bisa diwujudkan, topang-menopang antara Adat dan Agama melahirkan adat basandi syarak, sayrak basandi kitabullah. Namun begitu tidak ketinggalan pula masalah cinta dan hati, berikut berikut pasal-pasalnya cukup jelas digambarkan dalam buku ini.
Hanya saja, buku ini tidak dilengkapi dengan bagian akhir sebagai penutup yang mana di sana memuat kesimpulan serta saran-saran yang diinginkan untuk tahapan selanjutnya. Namun begitu, tidak mengurangi nilai-nilainya sebagai sebuah buku, sebab disamping kehadirannya sangat perlu, buku ini dilahirkan dalam usaha menjaga warisan tradisional adat Minangkabau, seperti yang dikatakan banyak ‘’orang adat Minangkabau itu akan hilang begitu saja jika tidak ada lagi orang mengkajinya, sehingga lahirlah adat Minangkabau perspektif pribadi’’. Akhirnya, setiap individu mempunyai adat Minang sendiri-sendiri, dan berubahlah adat salingka nagari menjadi adat salingka individu
Sejalan dengan itu, kehadiran suntingan teks dan tlansliterasi akan sangat membantu pembaca dalam pemahaman. Untuk mengetahui isi buku ini secara detil, silahkan membaca buku ini secara utuh. Peresensi M. Yunis

Tidak ada komentar:

Link

Pemberian tahu!

  • Selamat kepada Nurhasni, Alumni Sastra Minangkabau Angkatan 2000 yang telah memperoleh beasiswa dari FORD FOUNDATION INTERNATIONAL FELLOWSHIPS PROGRAM DI INDONESIA , untuk melanjutkan program Masternya. Semoga selalu berjaya!
  • Selamat kepada Ibu Drs. Zuriati, M. Hum sudah diterima di Universitas Indonesia untuk melanjutkan program Doktor, semoga jalannya selalu dilapangkan oleh Allah SWT.Amin!
  • selamat kepada Hasanadi. SS, telah diterima di Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional

Blog Alternatif

Siapakah Peneliti Melayu Yang Paling Anda Kagumi?

Istana

Istana
Rumah Kami
Powered By Blogger

Arsip Blog

Mengenai Saya

Foto saya
Pariaman, Sumatra Barat, Indonesia
SEMOGA TULISAN TERSEBUT BERMANFAT BAGI PEMBACA, DILARANG KERAS MENGUTIP BAIK KATA-KATA, MAUPUN MENCIPLAK KARYA TERSEBUT, KARENA HAL TERSEBUT ADALAH PENGHIANATAN INTELEKTUAL YANG PALING PARAH DI DUNIA INI, KECUALI MENCANTUMKAN SUMBERNYA.

Bagimana Penilaian Anda tentang Blog ini?

Cari Blog Ini

Daftar Blog Saya

Pengikut

Sastra Minangkabau Headline Animator

SEJARAH MARXIS INDONESIA

UNIVERSITAS

GEDUNG KESENIAN DAN TEATER

LOVE

Al-Qur'an dan Al-Hadist


Tan Malaka

1897 - 1949

1921 SI Semarang dan Onderwijs

1925 Menuju Republik Indonesia (Naar de 'Republiek Indonesia')

1926 Semangat Muda

Aksi Massa

1943 Madilog

1945 Manifesto Jakarta

Politik

Rencana Ekonomi Berjuang

Muslihat

1946 Thesis

1948 Islam Dalam Tinjauan Madilog

Pandangan HidupKuhandel di Kaliurang

GERPOLEK (GERilya - POLitik - EKonomi)

Proklamasi 17-8-1945, Isi dan Pelaksanaannya

Tan Malaka (1921)

Sumber: Yayasan Massa, terbitan tahun 1987

Kontributor: Diketik oleh Abdul, ejaan diedit oleh Ted Sprague (Juni 2007)

Kekuasaan Kaum – Modal Berdiri atas didikan yang berdasar kemodalan.
Kekuasaan Rakyat hanyalah bisa diperoleh dengan didikan kerakyatan.

Kata Pengantar Penerbit

Lagi sebuah buku kecil (brosur) Tan Malaka berjudul “SI Semarang dan Onderwijs”, yang ejaan lama telah kita sesuaikan dengan ejaan baru, dan juga telah kita tambah dengan daftar arti kata-kata asing hal 34-36.

Brosur ini diterbitkan di Semarang pada tahun 1921 oleh Serikat Islam School (Sekolah Serikat Islam). Karya pendek Tan Malaka ini sudah termasuk: “Barang Langka”. Brosur ini merupakan pengantar sebuah buku yang pada waktu itu akan ditulis oleh Tan Malaka tentang sistem pendidikan yang bersifat kerakyatan, dihadapkan pada sistem pendidikan yang diselenggarakan kaum penjajah Belanda. Bagaimana nasib niat Tan Malaka untuk menulis buku tentang pendidikan merakyat itu, kami sebagai penerbit kurang mengetahuinya. Mungkin Tan malaka tidak sempat lagi menulisnya karena tidak lama kemudian beliau dibuang oleh penjajah Belanda karena kegiatan perjuangannya dan sikapnya yang tegar anti kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme. Terserah kepada penelitan sejarah Bangsa Indonesia nantinya untuk menelusuri perkara ini. Yang jelas tujuan Tan Malaka dalam pendidikan ialah menciptakan suatu cara pendidikan yang cocok dengan keperluan dan cita-cita Rakyat yang melarat !

Dalam hal merintis pendidikan untuk Rakyat miskin pada zaman penjajahan Belanda itu, tujuan utama adalah usaha besar dan berat mencapai Indonesia Merdeka. Tan Malaka berkeyakinan bahwa “Kemerdekaan Rakyat Hanyalah bisa diperoleh dengan DIDIKAN KERAKYATAN” menghadapi “Kekuasan Kaum Modal yang berdiri atas DIDIKAN YANG BERDASARKAN KEMODALAN”.

Jadi, usaha Tan Malaka secara aktif ikut merintis pendidikan kerakyatan adalah menyatu dan tidak terpisah dari usaha besar memperjuangkan kemerdekaan sejati Bangsa dan Rakyat Indonesia.

Untuk sekedar mengetahui latar-belakang mengapa Tan Malaka sebagai seorang pejuang besar dan revolusioner itu sadar dan dengan ikhlas terjun dalam dunia pendidikan pergerakan Islam seperti Sarekat Islam ? Tidak lain karena keyakinannya bahwa kekuatan pendorong pergerakan Indonesia itu adalah seluruh lapisan dan golongan Rakyat melarat Indonesia, tidak perduli apakah ia seorang Islam, seorang nasionalis ataupun seorang sosialis.

Seluruh kekuatan Rakyat ini harus dihimpun dan disatukan untuk menumbangkan kolonialisme Belanda di Tanah Air kita. Persatuan ini harus di tempat di kawah candradimukanya perjuangan menumbangkan kolonialisme dan imperialisme. Inilah mengapa Tan Malaka pun tidak ragu-ragu dan secara ikhlas terjun dalam dunia pendidikan masyarakat Islam. Dalam lingkungan pendidikan Serikat Islam yang merupakan pergerakan rakyat yang hebat pada waktu itu. Jangan pula dilupakan bahwa usia Tan Malaka pada waktu itu masih sangat muda.

Memasuki ISI dari karya pendek Tan Malaka ini, dikemukakan oleh Tan Malaka TIGA TUJUAN pendidikan dan kerakyatan sebagai berikut :

1. Pendidikan ketrampilan/Ilmu Pengetahuan seperti : berhitung, menulis, ilmu bumi, bahasa dsb. Sebagai bekal dalam penghidupan nanti dalam masyarakat KEMODALAN.
2. Pendidikan bergaul/berorganisasi serta berdemokrasi untuk mengembangkan kepribadian yang tangguh, kepercayaan pada diri sendiri, harga diri dan cinta kepada rakyat miskin.
3. Pendidikan untuk selalu berorientasi ke bawah.

Si Kromo, si-Marhaen, si-Murba tanpa memandang kepercayaan agama, keyakinan dan kedudukan mereka, dalam hal ini termasuk golongan-golongan rakyat miskin lainnya.

Ketiga TUJUAN pendidikan kerakyatan tersebut telah dirintis oleh Tan Malaka dan para pemimpin Rakyat lainnya seperti Ki Hajar Dewantara, Muhammadiyah, pesantren-pesantren Nahdatul Ulama, SI dsb. Semua usaha, pengorbanan mereka itu tidak sedikit sahamnya dalam Pembangunan Bangsa/National Building dan dalam membangkitkan semangat perjuangan memerdekakan Rakyat Indonesia dari belenggu penjajahan. Merek atelah memberikan yang terbaik dalam hidup mereka kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia. Mereka telah tiada, tetapi jiwanya yang menulis, jiwa-besar mereka, pikiran-pikirannya yang agung akan tetap hidup sepanjang zaman.

Akhir kata dikutip di bawah ini ucapan tokoh besar pergerakan kemerdekaan dan pemimpin besar Presiden Amerika Serikat ABRAHAM LINCOLN sebagai berikut :

“WE MUST FIRST KNOW WHAT WE ARE, WHERE WE ARE AND WHERE WE ARE GOING, BEFORE SAYING WHAT TO DO AND HOW TO DO IT”

”Pertama-tama harus diketahui Apa kita, dan Dimana Kita serta Kemana Kita akan pergi, sebelum mengatakan apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukanya”.

Penerbit,

Yayasan Massa, 1987